Zulpan mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi kediaman pasangan suami-istri di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Zulpan menyebut, Rizky Billar emosi karena saat itu istrinya meminta dipulangkan ke rumah orang tua.
Permintaan itu tak digubris hingga Rizky Billar melakukan kekerasan.
“Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” ujar dia.
Dia menyebut, Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik pada 10.00 WIB.
“Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” terangnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian tangan dan leher.
“Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut, korban merasa sakit,” ungkapnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Laporan sedang kita ditindaklanjuti,” tutupnya.
Komentar