Keterlibatan Publik Sempurnakan Revisi UU Penyiaran

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Mei 2024 23:38

Muhammad Farhan.(F-INT)
Muhammad Farhan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antaralembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Farhan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2024 00:02
Waka DPRD Palopo Abdul Salam Pastikan Ambil Bagian di Kapolres Cup Race Kejurda Seri II
Pedomanrakyat.com, Palopo – Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam turut ambil bagian dalam event Kapolres Cup Race Kejurda Seri II, kelas ekseb...
International06 Juli 2024 22:56
WOW! Crazy Rich India Biayai Pernikahan 50 Pasangan Kurang Mampu, Beri Hadiah Emas-Cek Senilai Rp19 Juta
Pedomanrakyat.com, India – Orang terkaya Asia, miliarder India Mukesh Ambani baru saja mensponsori pesta pernikahan para warga miskin negara itu...
Metro06 Juli 2024 22:40
Gerindra Resmi Usung Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilwalkot Tangsel 2024
Pedomanrakyat.com, Tangsel – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan partainya akan mengusung Ahmad Riza Patria dengan Ma...
Edukasi06 Juli 2024 22:37
Yuk Amalkan! Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Umat Islam akan memperingati Tahun Baru 1446 Hijriyah pada 7 Juli mendatang. Berikut ini bacaan doa akhir dan awal ...