Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Pembentukan Kepulauan Sangkarrang

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Sabtu, 11 Desember 2021 16:48

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota makassar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Kepulauan Sangkarrang di hotel Yasmin, Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya, Akademisi dari Universitas Patria Artha (UPA) Zainuddin Djaka dan mantan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Susuman Halim.

Rudianto Lallo mengatakan Perda tersebut dibuat untuk memudahkan pelayanan, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan kepada masyarakat, khusus pelayanan di kepulauan Sangkarrang dan sekitarnya.

Di mana kata dia, muaranya kedepan dari perda tersebut untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan kepada masyarakat di Kota makassar.

“Tujuan untuk mendekat kan pelayanan yang muaranya ke kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan” kata RL sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan pembentukan Perda ini juga diambil berdasarkan kearifan lokal.

“Pembentukan kecamatan ini berdasarkan kearifan lokal makanya kita ambil nama sangkarrang.” jelasnya.

Sementara itu, Zainuddin Jaka selaku pembicara pertama mengatakan hadirnya Perda ini diharapkan mampu meminimalisir segala aspek yang membuat masyarakat kepulauan Sangkarrang sulit mendapatkan akses untuk pelayanan pemerintah. Misalnya pembuatan E-KTP dan pelayanan kesehatan maupun pendidikan.

“Ini cukup menguras biaya dan tenaga, sehingga perlu di bentuk kecamatan baru, Tujuan yang pertama memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.” ucapnya

Sugali sapaan akrab Susuman Halim mengatakan Perda ini dibuat di masa masih menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 lalu. Dimana tujuan Perda ini dibuat dalam rangka kesejahteraan masyarakat kepulauan Sangkarrang.

“Jadi perda ini dibahas sejak saya masih duduk sebagai DPRD, tujuannya itu, untuk kesejahteraan masyarakat, memudahkan pelayanan, namun pertanyaannya, apakah dengan adanya Perda ini semua itu sudah di dapat? ” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Maret 2025 11:41
Rektor UI: Bahlil Belum Lulus Gelar Doktor
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menekankan Menteri ESDM Bahlil Lahdalia belum lulus gelar doktora...
Nasional15 Maret 2025 11:37
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menggugat Polda Metro Jaya melalui Pengadila...
Nasional15 Maret 2025 11:32
Bantah Pernyataan Deddy, Jokowi ke PDIP: Saya Ngalah Terus loh, Tapi Ada Batasnya Ya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons santai pernyataan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang mengklaim ada u...
Daerah15 Maret 2025 10:34
Bupati Daeng Manye Perkenalkan Drone Sprayer sebagai Transformasi Pertanian di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Takalar dan dalam merealisasikan program unggulan “...