Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep pada Kamis, 27 Maret 2025 ini berlangsung khidmat dan terbuka untuk umum.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep Abdurrahman Assegaf, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pangkep, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, pimpinan partai politik, perwakilan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Baca Juga :
Dalam sidang ini, Ketua DPRD Pangkep menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan, Irmawati, S.Sos resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep menggantikan Amiruddin.
Wakil Bupati Pangkep Abdurrahman Assegaf dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Irmawati dan berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik.
“Saya berharap saudari dapat bekerja sama dan bersinergi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pelantikan ini menjadi awal pengabdian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Pangkep,” ujar Rahman.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kondusivitas daerah serta mendorong pembangunan demi kemajuan masyarakat Pangkep.
Prosesi paripurna ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Irmawati yang dipandu oleh pimpinan DPRD, pemasangan pin, penyerahan SK, serta penandatanganan berita acara.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan penempatan kursi bagi anggota DPRD yang baru dilantik.
Dengan dilantiknya Irmawati sebagai anggota DPRD PAW, diharapkan roda legislatif di Kabupaten Pangkep semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat.
Komentar