Ketua Komisi D: Semua Fraksi DPRD Akan “Mengamuk”, Ini Penyebabnya

Editor
Editor

Selasa, 28 April 2020 18:30

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir

Pedoman Rakyat, Makassar – Kabar terkait pergantian posisi Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb kembali mencuat setelah beredar surat penundaan pergantian jabatan lingkungan pemerintah daerah di masa pandemi Corona.

Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam surat tersebut, mengatakan dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan ASN di lingkungan daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ia pun meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.

“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” kata dia dalam surat tertanggal 7 April 2020.

Selain ini, Akmal juga meminta untuk menunda sementara usulan permohonan mutasi PNS antarkabupaten atau kota, serta antarprovinsi.

Penundaan tersebut, kata dia, terhitung sejak terbitnya surat ini, dan atau sejak diterimanya surat ini hingga tanggal 21 April 2020.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb sudah mengetahui bahwa dirinya tak lagi diusulkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melanjutkan memimpin Kota Makassar.

“Kita itu sebagai bawahan harus mengikuti perintah atasan,” kata Iqbal.

Diketahui masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang.

Hal itu merujuk pada pelantikannnya pada 13 Mei 2019. Namun, bila merujuk SK Kemendagri RI ini, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar akan diperpanjang.

Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tak bisa berlindung di balik surat Dirjen Otonomi Daerah.

“Dia harus turun 13 Mei 2020 dan harus diganti. Masa surat Ditjen Otonomi Daerah menganulir Undang-Undang,” kata Wahab, Selasa, 28 April 2020.

Wahab mengatakan, berdasarkan UU, Pj Wali Kota Iqbal harus berhenti dan sekaligus diganti oleh pejabat yang baru.

“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2026 23:26
OMC Pangkas 30 Persen Risiko Cuaca, Evakuasi Korban ATR 42-500 Diupayakan Menggunakan Helikopter
Pedomanrakyat.com, Makassar – Operasi evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi S...
Metro22 Januari 2026 22:26
KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap program Komisi Pemi...
Politik22 Januari 2026 21:20
Muhidin M. Said Umumkan Pengurus Sementara Golkar Sulsel, Rahman Pina Dipercaya Jabat Sekretaris
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhidin M. Said, mengumumkan susunan pengurus sement...
Metro22 Januari 2026 20:32
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
Pedomanrakyat.com, Maros – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-TH...