Ketua Komisi II DPR: Putusan MK Babak Baru Lanskap Demokrasi Indonesia

Nhico
Nhico

Senin, 06 Januari 2025 07:35

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh dia.

Ia menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi.

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar MK pada Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan, norma Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.” (safa/*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Mei 2025 19:34
Brigade Pangan Sidrap Dapat Tambahan Alsintan, Bupati: Manfaatkan Sebaik Mungkin!
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus melangkah nyata mendukung peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan pr...
Metro21 Mei 2025 18:37
Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bertahap Atasi Masalah Listrik di Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama PT PLN-UID Sulsel-Tenggara, Barat, membahas percepatan penyediaan pasokan listrik...
Daerah21 Mei 2025 17:27
Pemkab Pinrang Dorong Pendidikan Berintegritas dan Berkeadilan melalui Deklarasi SPMB 2025
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos., berkesempatan membubuhkan tanda tangan pada pernyataan komitmen bersama d...
Politik21 Mei 2025 16:30
Bawaslu Ingatkan ASN di Palopo, Netralitas sebagai Pilar Demokrasi Bersih dan Berintegritas
Pedomanrakyat.com, Palopo – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) K...