Pedoman Rakyat, Makassar – Apes nasib seorang sopir bus di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria bernama Faris Syam (28) kini harus mendekam di jeruji besi lantaran nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Lebih memilukannya lagi, hasil jambret pria tambun itu yang berupa anting emas diserahkan ke sang istri sebagai hadiah.
Atas aksinya itu Faris diringkus tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang di tempatnya bersembunyi di Jalan Vetran, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Kamis (8/4/2021) kemarin.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, aksi jambret yang dilakukan Faris itu terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada 22 Februari 2021 lalu.
“Korbannya perempuan, jadi pelaku mengikuti korban, setelah jalannya sepi pelaku langsung menyerempet motor korban dan menarik tasnya sehingga korban terjatuh dari motor,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya. Jumat (9/4/2021) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 unit roda dua yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
“Untuk emas yang diambil pelaku, dia mengaku ada di Kendari, diserahkan sama istrinya,” ucapnya.
Kini supir Bus lintas daerah itupun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komentar