Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji untuk tahun ini.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ia mengatakan kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Dikutip dari website Kementerian Agama, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menag menegaskan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
Baca Juga :
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, ikut memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut.
“Saya kira kita ambil hikmahnya semua, bahwa dunia belum aman dari Covid-19,” kata Nurdin Abdullah, Selasa (2/5/2020).
‘
Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama telah melalui pertimbangan untuk kepentingan semua pihak.
“Ibadah Haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Tetapi dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi Arab Saudi, di Mekkah dan Madinah itu tempat suci, kita memaklumi,” sebutnya.
“Jangan kita memaksakan, justru kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari Covid-19,” Nurdin menambahkan.
Menag sendiri menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. (zeg)
Komentar