Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba, Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Nhico
Nhico

Rabu, 01 November 2023 18:03

Kombes Yulius Bambang.(F-INT)
Kombes Yulius Bambang.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis hukuman penjara 18 bulan untuk eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba.

Yulius, yang sudah dipecat Polri, memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1). Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi. Pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya. Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk membeli minuman di minimarket.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 November 2024 19:21
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Ungkap Pengalaman Bersejarah Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi mengungkapkan pengalaman bersejarah memimpin upacara peringatan ...
Metro10 November 2024 19:10
Relawan DIA Ugal-ugalan, Serang Relawan Andalan Hati Tapi Langsung Dipukul Mundur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rus...
Politik10 November 2024 18:49
Makkiade dan Tidak Borro, Andalan Hati Sampaikan Permintaan Maaf dan Pesan Pilkada Damai di Debat Pilgub Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati)...
Metro10 November 2024 18:44
Bukan “Cerita Mengawang”, Paparan Andalan Hati di Debat Lebih Nyata dan Realistis
Pedomanrakyat.com, Makassar — Debat publik calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) dan Andi Sudirman Sulaiman-Fa...