Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba, Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Nhico
Nhico

Rabu, 01 November 2023 18:03

Kombes Yulius Bambang.(F-INT)
Kombes Yulius Bambang.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis hukuman penjara 18 bulan untuk eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba.

Yulius, yang sudah dipecat Polri, memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1). Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi. Pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya. Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk membeli minuman di minimarket.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...