Pedoman Rakyat, Jakarta – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengomentari pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang rapat menggunakan bahasa Sunda.
Menurut Dedi yang juga tokoh Sunda, penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat meripakan sesuatu yang wajar.
“Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2021).
Baca Juga :
Menurutnya tidak ada masalah jika menggunakan bahasa daerah manapun selama bisa dipahami oleh peserta rapat atau acara yang kita pimpin.
Dedi justru mempertanyakan orang-orang yang kerap menggunakan bahasa asing saat rapat atau keseharian. “Kita tidak pernah berpikir apakah istilah asing itu dimengerti atau tidak oleh peserta rapat atau diskusi itu,” ucapnya.
Ia pun mengajak agar bersama-sama menjaga keberagaman dan kebhinekaan untuk persatuan juga kesatuan bangsa Indonesia. Bagi Dedi berbahasa daerah bukan berarti tidak nasionalis. Sebab nasionalisme dibangun dari kekuatan daerah-daerah.
“Jadi kalau Kajati terima suap saya setuju untuk dipecat, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya?,” ungkap Dedi.
Komentar