Pedoman Rakyat, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Pegiat media sodial, Denny Siregar ikut mengomentari putusan tersebut.
Baca Juga :
“Ahok 2 tahun, Riziek 4 tahun,” katanya melalui akun Twitter Dennysiregar7 pada Kamis, (24/6/2021).
Denny Siregar pun membandingkan putusan Rizieq Shihab tersebut dengan apa yang dialami Ahok.
“Bib, ente ternyata masih menang dari Ahok. Ruarr biasaaa,” sambung Denny.
Komentar