Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang, Ada Dugaan Pelanggaran, H Syaiful: Segera Ditindak Tegas

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Februari 2025 19:53

Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.
Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan Peninjauan Lapangan terkait aktivitas pergudangan Khususnya gudang plastik milik toko indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi serta Anggota Komisi A Lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem H. Syaiful mengatakan, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan warga, yang resah terkait aktivitas pergudangan yang ada di pergudangan plastik tersebut.

“Menyahuti laporan warga, kita langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu, untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,”ungkapnya.

Warga mengeluhkan aktivitas truk di tempat gudang plastik tersebut sebagai biang kemacetan.

Tidak hanya parkir di badan jalan, beberapa truk juga membongkar muatannya di badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Setelah kita melakukan peninjauan langsung di lapangan, ada ditemukan dugaan pelanggaran karena melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, yang mengakibatkan aktivitas warga dan pengguna jalan jadi tergangu karena bongkar muat yang dilakukan. Untuk itu, direncanakana akan di lakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut, sesuai arahan dari pimpinan komisi,” urainya.

Pergudangan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa letak gudang di kota Makassar hanya boleh berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

“Tentu kalau terbukti melanggar kita akan mengambil langkah tegas. Tapi untuk jelasnya kita pastikan dulu melihat segala perizinannya, tapi kalau sesuai aturan tidak boleh ada aktivitas pergudangan di dalam kota semua berpusat di KIMA,” tutupnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2025 17:07
Wabup Sidrap Terpilih Nurkanaah Hadiri Lokakarya Penyusunan Strada PPA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib Sulawesi) dan Unicef menggela...
Metro11 Februari 2025 16:38
Komisi C DPRD Sulsel Minta Pemprov Negosiasi Ulang Soal PI 2,5 Persen di Blok Migas Sengkang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi Keuangan, menggelar rapat kerja bersama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) ...
Berita11 Februari 2025 16:05
BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir-Angin Kencang di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk bebe...
Metro11 Februari 2025 15:50
Tes Kesehatan Gratis, Bupati Chaidir Syam Imbau Warga Maros Manfaatkan Kesempatan-Pemeriksaan Lengkap
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan Cek Kesehatan Gratis (CKG). CKG ini diterapkan di 14 kecamatan di Maros. Bup...