Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026). RDP ini dihadiri perwakilan Dinas PU, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa RDP digelar menyusul adanya klaim warga atas lahan yang telah digunakan pemerintah kota dan dibangun menggunakan anggaran APBD. DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kota Makassar mendorong Pemkot segera menggelar rapat internal lintas OPD untuk membahas kemungkinan penganggaran pembebasan lahan tanpa melanggar aturan. Komisi A juga akan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sebagai tindak lanjut RDP.
Baca Juga :
Sementara itu, Dinas Pertanahan menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah dan ganti rugi diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023, dengan sejumlah tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga penilaian oleh tim appraisal. Dinas PU Kota Makassar menyebut penganggaran ganti rugi belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam nomenklatur program sesuai Kepmendagri terbaru. Camat Manggala berharap RDP menghasilkan solusi damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Komentar