Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui biro hukum, segera ambil langkah hukum terkait persoalan tanah di kawasan Center Poin Of Indonesia (CPI).
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, saat ditemui awak media, di lantai 3, tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (25/11/2021).
“Kta berharap pemerintah provinsi tidak diam, biro hukum segera mengambil langkah hukum, untuk melakukan PK (Peninjauan Kembali),”
Baca Juga :
“Jadi, ndak boleh kita diamkan, karena ndak masuk akal. Selama ini kan, itu yang selalu kita pertanyakan, dimana penggantinya tanah tumbuh,” lanjutnya.

Legilator Fraksi Demokrat Sulsel ini mengungkapkan bahwa, sebelum ada reklamasi disana Pemprov lebih dulu punya sertifikat kepemilikan tanah itu.
Namun kata dia, yang menjadi masalah sampai saat ini, karena pihak pengembang tidak bisa memenuhi kewajibannya menunjukkan dimana lahan pengganti dari lahan tumbuh tersebut.
“Tiba-tiba ada putusan pengadilan ini akal-akalan. Patut kita menduga bahwa ini adalah pola-pola mafiah tanah dan permainan mafiah tanah yang coba dimainkan untuk menghindar dari tanggungjawab Pemprov,” tutur Selle.
Untuk itu Selle, Pemerintah provinsi dan semua yang memiliki perhatian terhadap pemerintah provinsi Sulsel ndak boleh diam melihat persoalan ini.
Dikabrakan, PT Gihon Abadi Jaya, berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar.
Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan putusan Mahkama Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi didalam Kawasan CPI, pada Rabu (24/11/2021) kemarin.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Adapun dasar kepemilikan dari PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Selanjutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Komentar