Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (24/2/2025).
Sidak ini dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak parkir serta pajak makanan dan minuman (PBJT).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, S.H, dan diikuti oleh anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, yakni Irfan Malluserang, Arifin Majid, Umiyati, Irmawati Sila, Rezki, dan Ruslan Lallo.
Baca Juga :
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima terkait dugaan ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
Dalam pelaksanaannya, rombongan melakukan pemeriksaan langsung di RS Unhas Makassar, M’TOS Mall Makassar, Mall Panakkukang, Eksposed Cafe, Warung Sop Saudara Ta Assauna, serta Trans Studio Mall Makassar.
Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi administrasi pembayaran pajak, pencocokan data pelaporan dengan kondisi faktual di lapangan, serta pengambilan sampel data sebagai dasar analisis dan evaluasi lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa Warung Sop Saudara Ta Assauna tidak pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
Temuan ini diperoleh setelah dilakukan penelusuran data dan klarifikasi administratif di lokasi usaha.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan bahwa seluruh temuan dalam sidak tersebut akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di DPRD.
Data dan sampel yang telah dihimpun akan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan validitas dan akurasi informasi sebelum dilakukan tindak lanjut.
“Setiap temuan akan kami bahas secara internal dan objektif. Pihak-pihak yang diduga belum mematuhi kewajiban pajak akan kami undang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memberikan klarifikasi serta memastikan adanya langkah perbaikan dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.
Kepatuhan pajak, khususnya pada sektor parkir dan makanan-minuman, dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Komisi B DPRD Kota Makassar menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berbasis data guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Makassar.

Komentar