Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar menerima aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut terkait penetapan nilai iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) oleh warga di Taman Khayangan Tanjung Bunga (RW 09).
Komisi B yang diwakili oleh Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP) dan Nurul Hidayat (Golkar) menerima warga di Ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Baca Juga :
Ari Ashari Ilham menyampaikan, masyarakat mengeluhkan terkait penetapan nilai iuran BPL yang di anggap sepihak tanpa ada sosialisasi atau kordinasi dengan warga.
BPL tersebut diberlakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Develompmen (GMTD)
“Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD, kita sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu,” katanya
Aduan lainnya kata Ari, tidak adanya setoran dividen oleh PT GMTD ke Pemerintah kota Makassar.
“Dan itu di anggap merugikan pemerintah,” tuturnya.
Komentar