Komisi D DPRD Sulsel Jadwalkan RDP Lanjutan Bersama PT Masmindo, Bahas AMDAL dan Jaminan Tambang

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 28 September 2026 20:21

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, terkait aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area.

Dalam kunjungan kerja ke lokasi perusahaan, Jumat (25/9/2026), dewan meninjau langsung lahan yang diklaim masyarakat serta membahas kesiapan perusahaan sebelum beroperasi.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada 10 Agustus 2026.

Dalam kunjungan itu, anggota Komisi D bertemu dengan warga yang menyampaikan aspirasi. Sejumlah warga kemudian menunjukkan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

“Kami bertemu langsung dengan masyarakat di lokasi. Mereka menunjukkan lahan yang disebut sebagai tanah milik mereka. Setelah itu, kami berdiskusi dengan pihak PT Masmindo di kantor perusahaan,” kata Kadir.

Menurutnya, Komisi D akan kembali menggelar RDP dengan mengundang jajaran direksi PT Masmindo dan masyarakat, terutama warga pemilik lahan di Desa Rante Balla.

Legislator fraksi Golkar Sulsel itu menuturkan bahwa, Pertemuan lanjutan itu diharapkan dapat membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Selain persoalan lahan, Komisi D juga menyoroti aspek lingkungan dan kewajiban jaminan pertambangan. Dia menyebut perusahaan direncanakan mulai beroperasi pada tahun depan sehingga sejumlah aspek perlu dipastikan sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Kami akan mempertanyakan bagaimana dokumen AMDAL-nya dan bagaimana jaminan tambangnya. Sebelum beroperasi, hal-hal ini perlu kami pastikan,” ujarnya.

Kadir menjelaskan, jaminan pertambangan merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditempatkan sesuai ketentuan. Ia memperkirakan nilai jaminan yang perlu disiapkan PT Masmindo sekitar Rp40 miliar, meski besaran pastinya mengikuti perhitungan yang berlaku.

Lanjutnya, apabila terdapat kawasan hutan lindung dalam area terkait, nilai jaminan dapat menjadi dua kali lipat. Karena itu, Komisi D akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam RDP berikutnya.

Kadir juga menegaskan bahwa pembahasan bersama perusahaan dan masyarakat tetap diperlukan agar aspirasi warga, khususnya pemilik lahan di Rante Balla, mendapat tindak lanjut.

“Harapan kami, melalui rapat dengar pendapat berikutnya, persoalan yang disampaikan masyarakat dan pemilik lahan bisa dibahas serta dicarikan penyelesaiannya,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 September 2026 19:23
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri: Yang Utama Manfaatnya untuk Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas p...
Daerah28 September 2026 18:21
Karang Taruna se-Sidrap Dikukuhkan, Komitmen Perkuat Gerakan Sosial Kemasyarakatan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pengurus Karang Taruna kecamatan se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Aul...
Metro28 September 2026 17:27
Jelang Porprov Bone-Wajo, Ketua KONI Makassar Ismail Pantau Langsung Latihan Petinju
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap...
Metro28 September 2026 16:24
Perumda Parkir Sterilisasi Trotoar Depan SDN Sudirman, Kendaraan Dialihkan Masuk Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar melakukan sterilisasi area parkir kendaraan di atas trotoar depan SDN Sudirman, Kecamatan ...