Komisi D DPRD Sulsel Jadwalkan RDP Lanjutan Bersama PT Masmindo, Bahas AMDAL dan Jaminan Tambang

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 28 September 2026 20:21

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, terkait aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area.

Dalam kunjungan kerja ke lokasi perusahaan, Jumat (25/9/2026), dewan meninjau langsung lahan yang diklaim masyarakat serta membahas kesiapan perusahaan sebelum beroperasi.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada 10 Agustus 2026.

Dalam kunjungan itu, anggota Komisi D bertemu dengan warga yang menyampaikan aspirasi. Sejumlah warga kemudian menunjukkan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

“Kami bertemu langsung dengan masyarakat di lokasi. Mereka menunjukkan lahan yang disebut sebagai tanah milik mereka. Setelah itu, kami berdiskusi dengan pihak PT Masmindo di kantor perusahaan,” kata Kadir.

Menurutnya, Komisi D akan kembali menggelar RDP dengan mengundang jajaran direksi PT Masmindo dan masyarakat, terutama warga pemilik lahan di Desa Rante Balla.

Legislator fraksi Golkar Sulsel itu menuturkan bahwa, Pertemuan lanjutan itu diharapkan dapat membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Selain persoalan lahan, Komisi D juga menyoroti aspek lingkungan dan kewajiban jaminan pertambangan. Dia menyebut perusahaan direncanakan mulai beroperasi pada tahun depan sehingga sejumlah aspek perlu dipastikan sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Kami akan mempertanyakan bagaimana dokumen AMDAL-nya dan bagaimana jaminan tambangnya. Sebelum beroperasi, hal-hal ini perlu kami pastikan,” ujarnya.

Kadir menjelaskan, jaminan pertambangan merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditempatkan sesuai ketentuan. Ia memperkirakan nilai jaminan yang perlu disiapkan PT Masmindo sekitar Rp40 miliar, meski besaran pastinya mengikuti perhitungan yang berlaku.

Lanjutnya, apabila terdapat kawasan hutan lindung dalam area terkait, nilai jaminan dapat menjadi dua kali lipat. Karena itu, Komisi D akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam RDP berikutnya.

Kadir juga menegaskan bahwa pembahasan bersama perusahaan dan masyarakat tetap diperlukan agar aspirasi warga, khususnya pemilik lahan di Rante Balla, mendapat tindak lanjut.

“Harapan kami, melalui rapat dengar pendapat berikutnya, persoalan yang disampaikan masyarakat dan pemilik lahan bisa dibahas serta dicarikan penyelesaiannya,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Oktober 2026 18:25
Besok, Ketum Zulkifli Hasan Hadir Langsung Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se- Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dijadwalkan hadir langsung di Makassar untuk melantik secar...
Daerah06 Oktober 2026 17:25
Yuk Datang ke Market Day At Tauhid Fest, Ada Lomba Mewarnai dan Aksi Pedagang Cilik
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kreativitas anak-anak bakal mendapat ruang di Market Day At Tauhid Fest, Rabu dan Kamis (7–8/10/2026). Digelar di ...
Metro06 Oktober 2026 16:28
Melinda Aksa Lantik Pengurus Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera TP PKK Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, melantik pengurus Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera TP PKK Kota Makas...
Politik06 Oktober 2026 15:23
Muhtadin Sambut Positif Appi Gabung Demokrat, Harap Partai Bangkit di Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang, Muhtadin, menyambut positif wacana Wali Kota Makassar Munafri Arifudd...