Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker Bahas Dana Sharing BPJS Kesehatan

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 22 Januari 2026 17:36

Raker Komisi E DPRD Sulsel membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan.
Raker Komisi E DPRD Sulsel membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait dana sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke kabupaten/kota, Kamis (22/1/2026).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 Wita tersebut mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan dan baru dimulai sekitar pukul 15.50 Wita, menunggu kelengkapan kehadiran perangkat daerah terkait.

Dimana kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulawesi Selatan.

Raker tersebut membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Evi Mustikawati Arifin menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengajukan permintaan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda Provinsi bulan Januari sampai Desember 2024 ke Gubernur Sulsel.

Kemudian ditembuskan ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD sebesar Rp53 miliar sekian, dan periode Januari sampai April 2025 sebesar 7 miliar sekian.

“Pembayaran sharing untuk periode Januari sampai Desember 2024 dan periode Januari sampai April 2025 masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) tahun 2022 dan 2023, dan ini pun sudah kami sampaikan kepada pihak BPJS,” kata Evi.

Lanjutnya, adapun alasan keterlambatan yaitu data yang akan ditindaklanjuti untuk di verval tahun 2022 dan 2023 belum diterima dari pihak BPJS, karena menunggu rekonsiliasi BPJS.

“Kemudian PBI PPU Pemda periode bulan Mei sampai Desember 2025 menunggu data dari Kemensos, Ditjen DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) untuk dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG sebagai bahan penyanding untuk verval,” bebernya.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menyampaikan bahwa terkait iuran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas PBI-JK, pembayaran untuk tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan.

“Namun demikian, masih terdapat sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang belum dibayarkan, dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar,” terang Asyraf.

Asyraf menambahkan bahwa, proses verval yang disampaikan oleh Kepala Dinkes dan BKAD merupakan proses yang diminta oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Jadi pemerintah provinsi meminta pencocokan data antara peserta PBI-JK yang iurannya telah dibayarkan oleh pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah provinsi, dengan data PBPU Pemda yang didaftarkan oleh kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa, BPJS Kesehatan telah menyampaikan data kepada pemerintah daerah, meliputi data Oktober 2024 hingga Oktober 2025, serta data Januari hingga September 2024.

“Dengan demikian, seluruh data tahun 2024 dan 2025 telah diserahkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Total data tersebut berkisar 3,1 juta peserta per bulan,” jelas Asyraf.

Olehnya itu lanjutnya, proses verval sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, karena secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi. BPJS hanya menerima data dari Kementerian Sosial dan Pemda.

“Pemerintah provinsi juga meminta data tahun 2022 dan 2023. Data tersebut belum disampaikan karena pada periode tersebut audit BPJS Kesehatan telah selesai dan BPJS telah mengembalikan ke negara dana atas data yang dianggap ganda,” terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga perlu menelusuri data peserta yang dilaporkan meninggal dunia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan waktu meninggal dan apakah selama menjadi peserta yang bersangkutan pernah memanfaatkan layanan, guna menentukan hak atas iuran.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial .

“Kalau kita mau bertanya di sini, kenapa tidak ikut Perda, kenapa bisa Pergub lebih tinggi daripada Perda yang ada, bahwa sharing yang dihasilkan sekian tanggung jawab provinsi dan sekian tanggung jawab pemerintah kabupaten,” jelas Fauzan.

“Tiba-tiba ada Pergub yang menggugurkan Perda ini, itu kan tidak masuk akal. Dan ini pun Ibu mau berlakukan surut. Di mana-mana peraturan yang kami ketahui, peraturan itu tidak ada yang berlaku surut,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2026 19:29
dr Fadli Sarankan Pemprov Prioritaskan Dana Sharing BPJS Ketimbang Bangun RS Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, dr Fadli Ananda, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memperhat...
Daerah22 Januari 2026 18:24
Perkuat Validitas Data, Diskominfo Sidrap Lakukan Coaching SDI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidrap menggelar coaching penginputan data Statistik Satu Data Indon...
Daerah22 Januari 2026 16:30
Pertahankan Predikat Terbaik, Bupati Pinrang Tinjau Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai kabupaten dengan nilai tertinggi pelayanan publik se-Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pinran...
Metro22 Januari 2026 15:24
Wali Kota Makassar Dorong Perencanaan Penanggulangan Bencana yang Lebih Adaftif bagi Disabilitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun kota yang inkl...