Komisi E DPRD Sulsel Soroti Tempat Penyimpanan Alkes RS Regional Bone

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 25 Januari 2023 10:19

Rapat Evaluasi Triwulan IV Komisi E DPRD Sulsel Bersama Mitra Kerja
Rapat Evaluasi Triwulan IV Komisi E DPRD Sulsel Bersama Mitra Kerja

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membidangi Kesejahteraan Masyarakat, menyoroti tempat penyimpanan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Regional di Kabupaten Bone.

Pasalnya, alkes untuk RS Regional Bone yang dianggarakan 47 miliar pada 2022 lalu, ternyata disimpan di ruko bekas penyimpanan pupuk.

Bahkan, pengadaan alkes tersebut terkesan terburu-buru. Karena pembangunan RS Regional Bone baru selesai 56 persen dan ditargetkan rampung di 2023.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB meminta, Dinkes mempertimbangkan seluruh aspek keamanan dari alat alat kesehatan yang sudah diadakan.

“Sehingga nantinya pada saat ditempatkan alatnya dirumah sakit tidak mengalami kerusakan kerusakan,” kata Irfan, usai memimpin Rapat Evaluasi Triwulan ke IV, Selasa (24/1/2023).

Meskipun kata Irfan, terdapat kerusakan nantinya, Dinkes sudah berkordinasi dengan penyedia agar tetap bertanggung jawab hingga alat ini difungsikan.

“Kami khwatir dengan intensitas hujan yang sangat tinggi, tentu mengakibatkan terjadi kelembapan pada tempat penyimpangan. Jangan sampai kondisi ini mengakibatkan alat kesehatan yang sudah diadakan mengalami kerusakan,” tuturnya.

Untuk itu lanjutnya, dalam kondisi seperti ini Dinkes harus memastikan bahwa alkes yang sudah diadakan tersebut bisa terjamin agar tetap baik sampai dipasang nanti.

“Takutnya kan sekarang barang ini disimpan di gudang apalagi gudangnya memang bukan untuk alat kesehatan. Jadi mudah-mudahan dengan penyimpanan itu, bisa menjamin bahwa pada saat pemindahan nanti kerumah sakit tetap dalam kondisi baik,” jelas Irfan.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin mengatakan bahwa, tempat penyimpanan alkes tersebut sudah lama tidak digunakan untuk menyimpan pupuk.

“Jadi tidak ada mi pupuknya, safety disitu ada gabusnya,” kata Rosmini.

Rosmini Pandin menuturkan bahwa, pengadaan alkes ini dilakukan lebih cepat karena untuk pengurusan izin harus dimasukkan list bangunan, alkes, dan SDM.

“Kalau untuk izin kan sudah ada asesmen, di asesmen itu ada list Alkes, kalau tidak cukup tidak bisa juga (keluar. izin). Jadi sudah simultan ini semua,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...