Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, jika Irjen Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat sebanyak dua kali.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diketahui Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf serta Putri Candrawathi.
“Itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo nembak Yosua dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8).
Komentar