Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak saling menolak untuk memberikan kesaksian.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.
Baca Juga :
“Silakan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara,” kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo kemudian terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Usai berbincang, Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ujar Ferdy Sambo.
“Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara,” kata Hakim kemudian.
Hal senada ditanyakan Hakim kepada Putri Candrawathi terkait kesedian bersaksi untuk Ferdy Sambo.
Namun, Hakim mengatakan, Putri Candrawathi bisa mengundurkan diri sebagai saksi untuk Ferdy Sambo apabila tidak bersedia.
“Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya yang sama dengan Ferdy Sambo.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Uhhas) Makassar, Said Karim.

Komentar