Pedoman Rakyat, Makassar – IA (34) dan AAD (61) yang diketahui merupakan anak-bapak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam bisnis penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Mereka dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dikediamannya di Jalan Ambo Sima, Kecamatan Beranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Selasa (18/1/2022).
Saat digrebel petugas, keduanya tak berkutik saat ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang mencapai berat hingga 391,5 gram.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak kayu, dalam kamar milik AAD yang merupakan ayah IA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa di kediaman keduanya sering terjadi tranksaksi narkoba.
“Pelaku sering melakukan penjualan narkoba dengan cara mencari pembeli, kemudian menakar atau menimbang sabu-sabu di rumahnya,” jelas Dodi kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Petugas pun mengamankan barang bukti yakni sejumlah sachet kecil diduga bekas bungkusan sabu, timbangan digital, dua ponsel serta kotak berisi badik .
Keduanya pun bakal dikenai pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) undang undang No 35 Tentang Narkotika.
Komentar