Pedoman Rakyat, Jawa Tengah – Hati-hati membuat keramaian untuk sekarang ini. Konser dangdut di Tegal berujung masalah. Mulai Kapolsek dicopot hingga Wakil Ketua DPRD Tegal menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, konser dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).
Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya.
Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Dari video yang beredar, konser dangdut Rabu (23/9/2020) di Tegal memang dihadiri oleh ribuan massa.
Asal ditahu, Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.
Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.
Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.
Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.
Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Wasmad juga disebut tak menghiraukan peringatan polisi. Kini, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. (adi)
Komentar