Konsultasikan Ranperda Pertanian Organik, Legislator Andre Tanta Langsung Dudukkan Para Kelompok Tani

ITA
ITA

Minggu, 05 September 2021 23:27

Konsultasikan Ranperda Pertanian Organik, Legislator Andre Tanta Langsung Dudukkan Para Kelompok Tani 

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem yang juga merupakn Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta melaksanakan Kosultasi Pubilk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik, pada Minggu (5/9/2021).

Andre Tanta tak sendiri, ia ditemani sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya seperti, Muhlis Mori. S.IP.M.M (Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan), Abd Rahman. S.IP selaku pemerhati dan fasilitator tanaman organik. Hadir pula Ir Musrsyad mewakilli kepala Dinas pertanian dan Hortikultura Kota Makassar.

Karena mengkonsultasikan soal Ranperda Pertanian Organik, Andre Tanta menghadikan peserta sebagian besar dari kelompok tani yang ada di Kota Makassar.

Dihadapan Kelompok tani, Andre Prasetyo Tanta (APT) memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah sistem pertanian organik. Kata dia, konsultasi publik ini ingin mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya para petani apa yang perlu dikoreksi atau apa yang perlu disempurnakan untuk dijadiikan peraturan daerah (perda) nantinya.

“Karena pertanian masih menjadi sektor basis dan pergeseran dari pertanian konvesional yang memiliki dampak negatif sepeti dampak kesehatan dan dampak keseburan tanah karena akibat bahan kimia,” ungkap APT, begitu akronimnya.

Kemudian, ditempat yang sama Muhlis Mori selaku narasumber lainnya menyampaikan bahwa sudah banyak riset atau penelitian banyaknya penyakit hari ini karena semua bersamber dari bahan bahan kimia yang dikomsumsi termasuk hasil pertanian anorganik.

“Yang selama ini mamakai pupuk atau pestisidia kimia,” katanya. Muhlis Mori menambhakan selain perda ini nantinya perlu dibuatkan kebijakan lagi karena kendala yang kita hadapi yakni pola pikir kita dan pemasaran hasil pertanian organik.

Sementara, Rahmat salah satu perwakilan kelompok tani yang hadir sangat mengapresiasi rancangan perda ini. Sebab, di Kelurahan Barombong Makassar selama ini sudah mengurangi bahan kimia untuk pertanian.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...