Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video ‘Polisi Pengabdi Mafia’.
Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga :
- Ditemukan 10 Ribu Sembako Diduga untuk Cagub 01 di Bone, Milik Profesor Zakir Sabara-Libatkan Polisi
- Usai Vonis, Guru Supriyani akan Tuntut Balik Aipda WH dan Polisi yang Lakukan Kriminalisasi
- Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara
Nurma mengatakan laporan tersebut dilakukan oleh Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Dalam cuplikan LP yang dibagikan, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.
Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Koordinator GERAH Julliana mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait ‘Polisi sebagai pengabdi mafia’ di channel Youtube milik Uya Kuya.
Komentar