Pedoman Rakyat, Makassar – Plt Kepala Inspektorat Sulkaf S Latief mengungkap ada 2 dari 4 Proyek ‘siluman’ yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR, rupanya sudah berjalan.
Diketahui temuan empat proyek tersebut telah menyalahi aturan dan terkesan dipaksakan sehingga pengerjaan harus dihentikan. Namun, jika kontraktor minta pertanggungjawaban alias pembayaran ia menyarankan ke pengadilan.
“Aturannya kalau memang betul, dia mau dibayar ya ke pengadilan. Karena diproses. Nah, jika sudah ada putusan di pengadilan dibayar, ya dibayar,” terangnya.
Baca Juga :
Adapun dua proyek yang berjalan yakni, Preservasi jalan ruas Burung-burung – Benteng gajah – Carangki – Bantimurung dan Pengerjaan jalan kawasan CPI.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel itu menyebut pemprov tak bisa serta merta melakukan pembayaran jika dua proyek tersebut tidak tercatat dalam DPA APBD 2021.
“Kalau saya sih begitu. Mau minta ganti rugi ke siapa, jadi nantikan pengadilan menentukan dibayar oleh lembaga atau person,” tegasnya.
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah tegaskan tidak ada akan melanjut Proyek ‘Siluman’ yang tidak ada dalam DPA APBD 2021 tersebut.
Adapun 4 Proyek Siluman yang berada dibawah naungan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Rudy Djamaluddin adalah:
1. Preservasi jalan ruas Burung-burung – Benteng gajah – Carangki – Bantimurung 2,5 kilometer Rp Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.
2. Pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di kabupaten Wajo. Anggaran Rp22,9 miliar.
3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.
4. Pengerjaan jalan kawasan CPI, Anggaran Rp 26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.
Komentar