Pedoman Rakyat – Pemerintah Korea Utara mulai memberlakukan larangan merokok di restoran, halte bus, taman dan ruang publik lainnya.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah setempat mengesahkan undang-undang larangan merokok pada November lalu.
Selain itu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok di Korut adalah pusat pendidikan ideologi, sekolah perawat, pusat kesehatan masyarakat, transportasi umum serta tempat-tempat yang rawan terbakar seperti hutan dan stasiun pengisian bahan bakar.
Baca Juga :
Larangan merokok di Korut itu berlaku bagi penduduk setempat dan warga asing tanpa kecuali. Hal itu dilansir dari media setempat, Yonhap News Agency.
“Memperketat larangan merokok sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” demikian isi pernyataan di salah satu surat kabar Korut.
Beleid larangan merokok itu ditetapkan oleh Majelis Tertinggi Rakyat Korut pada 4 November lalu.
Aturan itu juga berlaku terhadap Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jong-un, yang dikenal sebagai perokok berat.
Dalam beberapa foto, Jong-un terlihat kerap merokok. (*)
Komentar