Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar tidak lagi menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik sebagai pengisi acara, pemeran, maupun penampil.
“Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah Sabtu (1/10/2022).
Imbauan KPI itu menyusul pemberitaan terkait Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dari suaminya, Rizky Billar.
Baca Juga :
Apabila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT tetapi masih bisa tampil di televisi, akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran.
Menurut KPI, hal itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan lumrah karena pelakunya masih bebas wira-wiri di televisi.
Selain itu, KPI juga mengimbau untuk jangan sampai pelaku KDRT dipuja-puja sebagai publik figur. Pelaku harus diberikan efek jera.
“Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” kata Nuning.
Komentar