KPPU Pantau Distribusi Minyak Goreng di Maros

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 16:44

KPPU Pantau Distribusi Minyak Goreng di Maros

Pedomanrakyat.com, Maros – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar akan terus melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng di distributor Makassar. Pemantaun juga dilakukan di Maros setelah adanya dugaan praktek tying.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, mengatakan hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng.

“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.

Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain.

“Berdasarkan Undang – Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.

Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.

“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying, dan dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan kemasyarakat tidak terlampau tinggi karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.

KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying .

“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.

“Atau 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi, misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan 100 jt kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.

Mengenai pencabutan izin ia mengatakan KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...