Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah. KPU memastikan pelaksanaan PSU tersebut berjalan lancar dan aman.
“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
“PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10,” sambungnya.
Baca Juga :
Afif mengatakan pelaksanaan PSU di Kabupaten Talaud berjalan dengan lancar. Hal yang sama juga terjadi pada PSU di sembilan daerah lainnya.
Sementara itu, masih terdapat 14 daerah yang belum menggelar PSU.
KPU akan menggelar PSU dengan jangka waktu 60 hari pada Sabtu 19 April 2025 dan jangka waktu 90 hari pada Sabtu 24 Mei 2025.
Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dengan jangka waktu 180 hari, PSU akan digelar pada Rabu 6 Agustus 2025.
Komentar