KPU: 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Juni 2023 16:07

KPU: 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat.

Hal tersebut dinyatakan usai KPU menyelesaikan tahap verifikasi administrasi terhadap bacaleg.

Menurut dia, sekitar 90 persen bacaleg di semua tingkatan, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD belum memenuhi syarat.

“Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan,” kata Idham, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 19 persen di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” ungkap Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Hal tersebut terjadi di semua partai politik.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu kepada partai politik dan bacaleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Perlu diketahui, waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif diberikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...