Ketua KPU Jeneponto , Asming, S, menyampaikan, pihaknya tengah bersiap untuk melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
“Rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto 2024 dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK,”ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.
Dengan demikian, Pasangan calon nomor urut 2 Paris-Islam jadi pemenang di Pilkada Jeneponto.
Komentar