Menurut Amin, wacana tersebut terlanjur bergulir di publik hingga perlu segera diperjelas, agar tidak menjadi isu liar.
”Kami belum pernah mendapatkan wacana ini secara resmi. Sehingga, ini menjadi isu yang liar yang akhirnya publik berspekulasi macam-macam. Maka kami tegaskan bahwa KPU sebagai mitra penyelenggara belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu,” kata Amin, Selasa (12/9).
Baca Juga :
Legislator NasDem itu mengatakan, ketika ada pergeseran satu tahapan pemilu pasti akan menggeser tahapan lainnya. Sehingga, hal itu perlu diperjelas agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Komisi II DPR segera mengundang KPU untuk menjelaskan isu tersebut. Akan dilihat argumentasi yang disampaikan apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan pemilu.
“Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif, rasional, tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Komentar