KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Nhico
Nhico

Jumat, 18 April 2025 11:47

KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Pedomanrakyat.com, Solo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, KPU Solo tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan lembaganya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.

“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Kamis sore, 17 April 2025.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.

Menindaklanjuti surat panggilan itu, KPU Solo membentuk tim untuk menelusuri data terkait materi gugatan.

Menurut Arya, pokok perkara gugatan menyangkut permintaan agar KPU membuka data pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2005 dan 2010.

Arya menyebutkan sebagian besar staf yang menangani proses pencalonan Jokowi saat itu telah pensiun atau pindah tugas.

Karena itu, tim internal KPU kini menyisir ulang dokumen-dokumen pencalonan dan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.

“Kami perlu menyisir informasi dan data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi ijazah pada Pilkada 2005 dan 2010 mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada masa itu.

Menurut dia, regulasi pada dua periode pilkada tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Selain mencari berkas pencalonan, kami juga akan menelusuri regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu,” kata Arya.

Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi diajukan ke PN Solo pada Senin, 14 April 2025, oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.

Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 November 2025 18:27
Pemkot Makassar dan OMS Dorong Skema Tekan HIV-AIDS Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah dalam penanggulangan HIV dan AIDS dengan menggandeng Organisasi ...
Daerah03 November 2025 17:25
Bupati Syaharuddin Luncurkan SPPG Macorawalie, Dorong Percepatan Pemenuhan Gizi di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maco...
Daerah03 November 2025 16:30
Pinrang Mantapkan Komitmen Hadirkan Pelayanan Kesehatan Tanpa Pengecualian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan terus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten P...
Metro03 November 2025 15:57
Andre Tanta Tutup Reses diBallaparang, Terima Aspirasi Warga soal Perbaikan Drainase
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Partai NasDem sekaligus, Andre Prasetyo Tanta (APT), menutup rangkaian reses masa sidang I tahun 2025/2026 ...