KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Nhico
Nhico

Jumat, 18 April 2025 11:47

KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Pedomanrakyat.com, Solo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, KPU Solo tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan lembaganya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.

“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Kamis sore, 17 April 2025.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.

Menindaklanjuti surat panggilan itu, KPU Solo membentuk tim untuk menelusuri data terkait materi gugatan.

Menurut Arya, pokok perkara gugatan menyangkut permintaan agar KPU membuka data pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2005 dan 2010.

Arya menyebutkan sebagian besar staf yang menangani proses pencalonan Jokowi saat itu telah pensiun atau pindah tugas.

Karena itu, tim internal KPU kini menyisir ulang dokumen-dokumen pencalonan dan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.

“Kami perlu menyisir informasi dan data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi ijazah pada Pilkada 2005 dan 2010 mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada masa itu.

Menurut dia, regulasi pada dua periode pilkada tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Selain mencari berkas pencalonan, kami juga akan menelusuri regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu,” kata Arya.

Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi diajukan ke PN Solo pada Senin, 14 April 2025, oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.

Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...