Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan tim sukses atau pemenangan maksimal tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam Undang-undang pemilu dan PKPU itu (pendaftaran tim kampanye) maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Imbas masa kampanye yang dimulai pada 28 November mendatang, Hasyim menyebut para capres-cawapres harus mendaftarkan tim kampanyenya sebelum 24 November.
Baca Juga :
- Semakin Menguat! Jokowi Digadang-gadang Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
- Kamala Harris Akui Kekalahan atas Donald Trump, Beri Pesan ke Simpatisan: Jangan Putus Asa, Ini Bukan Saatnya untuk Menyerah!
- Kadisdukcapil Makassar Sigap dan Komunikasi Aktif dengan KPU Terkait Data Pemilih
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing pasangan calon menyerahkan nama tim kampanye,” ujarnya.
KPU telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di kontestasi pilpres 2024.
Mereka ditetapkan setelah KPU menyatakan ketiganya lolos tahap tes kesehatan hingga verifikasi dokumen.
Komentar