Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan surat balasan kepada Bawaslu RI terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon).
KPU mengungkap bakal memberikan akses Silon jika Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga :
“Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah,” sambungnya.
Hasyim menuturkan KPU akan membuka nama-nama Bacaleg setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Dia menyebut saat ini KPU masih terikat dengan berbagai instrumen hukum, sehingga perlu kehati-hatian terhadap data pribadi Bacaleg.

 
 
 
 
 
 
Komentar