Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai menggelar Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Komisoner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
Baca Juga :
“Atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan,” kata Abdi Goncing, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024).
Di mana kata Abdi, Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
“Untuk Pemilihan Wal ikota dan Wakil Wali kota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941,” terangnya.
Olehnya itu lanjut dia, jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402.
“Pesebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,” pungkasnya.
Komentar