Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggekat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (4/1/2024).
Rakor tersebut dilaksanakan bertempat di Aula KPU Kota Makassar dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Makassar, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, serta para LO dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, sekaligus memperkenalkan kepada seluruh peserta Rakor para komisioner KPU Makassar periode 2023-2024.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Ketua KPU Hambaliie menekankan bahwa, pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi.
“Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan, LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik.
“Terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024, sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu,” terang Sri Wahyuningsih.
Untuk itu lanjutnya, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan.
“Juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka,” kuncinya.
Komentar