Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Makassar untuk Oktober 2021.
Pemutakhiran data tersebut, berlandaskan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021,” ujar Komisioner KPU Makassar, Endang Sari Rabu (3/11/2021).
Baca Juga :
Selain itu kata dia, pemuktahirab data ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
“Dimana, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Endang menuturkan, KPU Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 905.081.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.845 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 467.236,” beber Endang.
Lanjutnya, adapun jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 239. Dimana, laki-laki sebanyak 136 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 103.
Begitu pun jumlah TMS dikarenakan pindah Domisili sebanyak 5 (Lima) dengan jumlah laki-laki sebanyak 2 (Dua) dan jumlah pemilih perempuan yang sebanyak 3 (Tiga).
Saat ini kata dia, terjadinya penurunan jumlah pemilih disebabkan karena data pemilih baru yang belum ber KTP Elektronik belum masuk yang jumlahnya mencapai 6917 orang.
“Sementara Data pemilih TMS lengkap karena salah satunya disebabkan karena KPU Makassar intens berkomunikasi langsung dengan Dinas Pemakaman,” pungkasnya.
Komentar