Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota, dari 24 calon partai politik yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan bahwa, ke 24 calon partai politik ini semuanya telah menyetor keanggotaan di tingkat kota Makassar.
“Saat verifikasi, didapati banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Gunwan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga :
Lanjut Gunawan, yang TMS dan BMS ini kasusnya meliputi. ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih.
Selain itu kata dia, juga didapati anggota yang berpotensi tidak menuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri dll. Juga ada yang NIK nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP,” ucapnya.
Gunawan juga menambahkan, utuk keanggotaan yang BMS, akan ada masa perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya.
“Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung,” pungkasnya.
Komentar