KPU Makassar Umumkan LPSDK Paslon Pilwalkot Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 02 November 2024 14:58

Kandidat Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar
Kandidat Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat calon Wali Kota dan waki Wali Kota Makassar telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilkada Makassar 2024.

Hal tersebit disampaikan, Komioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sry Wahyuningsih, di Makassar, Kamis (31/10/2024).

Dimana, berdasarkan catatan KPU Kota Makassar, Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) menerima sumbangan total Rp 3,975 miliar.

Jumlah itu terdiri atas dana pasangan calon Rp 1,6 miliar, sumbangan pihak perseorangan Rp 125 juta, serta sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 2,25 miliar.

Selanjutnya, paslon nomor 2 Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) melaporkan dana senilai Rp 1,724.5 miliar yang terdiri atas sumbangan tunai pasangan calon Rp 1,15 miliar dan sumbangan dalam bentuk barang Rp 574,5 juta.

Berikutnya, Paslon nomor urut 3 Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) menerima dana kampanye sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari pasangan calon.

Terakhir, paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Rahman Bando atau AMAN tercatat memiliki sumbangan dana kampanye terendah dibanding tiga paslon lainnya dengan nilai Rp 1,5 miliar yang berasal dari pasangan calon sendiri.

Sri Wahyuningsih mengatakan batas akhir pelaporan adalah 24 Oktober lalu. Setelahnya, dilakukan pencermatan sebelum disampaikan ke publik.

“Siapa tahu ada yang kurang. Dari hasil pencermatan KPU Makassar, keempat laporan LPSDK (paslon) tidak ada kekurangan sehingga tidak ada perbaikan dan itu sudah diumumkan
di web resmi KPU,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar ini.

Olehnya itu kata dia, untuk menjaga transparansi, laporan dana kampanye disampaikan melalui aplikasi Sikadeda atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dengan dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.

“Jadi, ada batasan sumbangan yang bisa diterima paslon. Setiap paslon hanya boleh menerima sumbangan sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta jika sumbangan itu didapatkan dari badan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Makassar, kata dia KPU juga melakukan verifikasi sumber dana untuk memastikan tidak ada dana yang bersumber dari hasil tindak pidana atau penyumbang dari pihak asing.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menolak laporan tersebut dan memberikan kewenangan ke Bawaslu untuk menindaklanjutinya,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...