Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan data temuan mereka selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan sekitar 6,4 juta pemilih tak tercoklit dengan benar selama uji petik yang dilakukan Bawaslu dari rumah ke rumah.
“Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga :
Betty menegaskan bahwa selama pemutakhiran daftar pemilih, KPU bekerja secara de jure atau berdasarkan data yang dipegang.
Sementara itu, jika bekerja secara de facto, maka KPU dapat melakukan coklit dan mendaftar pemilih sesuai dengan keadaan di lapangan.
Oleh karenanya, jika KPU memperoleh data detail dari Bawaslu soal 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat ini, maka KPU juga akan menindaklanjutinya secara de jure.
“Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia,” kata Betty.
“Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” jelas eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa terdapat 8 kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan uji petik yang mereka lakukan.
Komentar