Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (25/5). Dilansir Antara.
KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Baca Juga :
Dia menegaskan, pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK,” pesan Idham.
RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
“Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK,” ujarnya.
Komentar