Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU RI meminta lembaga-lembaga terkait yang menaungi sekolah kedinasan atau pesantren untuk memastikan apakah pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur semester bagi siswa atau tidak.
Hal itu dimaksudkan agar para siswa dapat menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam rapat bersama sejumlah Kementerian di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga :
Menurutnya, keputusan libur semester menentukan lokasi TPS para siswa.
“14 Februari 2024 itu hari libur, mungkin itu jadi liburan semester, kalau pulang ke rumah tidak usah buat TPS khusus, tapi kalau misalkan dia tidak memungkinkan untuk pulang ke rumah, kita buatkan TPS khusus,” kata Betty.
“Jadi dipastikan nanti, baik negeri, maupun UIN, dicek apakah itu libur semester dulu atau nggak,” sambungnya.
Komentar