Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene gandeng Dinas Catatan Sipil (Duscapil) untuk perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Khususnya dalam melakukan perekama terhadap anak mudah yang sudah umur 17 tahun. Tapi hingga sekarang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rohani menuturkan bahwa, langkah tersebut dilakukan karena begitu banyak hak pilih namun belum memiliki KTP Elektronik.
Baca Juga :
“Pada bulan Oktober kemarin 5.375 pemilih di keluarkan, karena tidak memiliki KTP elektronik,” ujar Rohani, Sabtu (11/12/2021).
Rohani juga meniturkan bahwa, saat elakukan DPB bulan November KPU Pangkep hanya memasukan sebagian kecil saja, karena itu yang baru melakukan perekaman KTP elektronik.
“Jadi Bulan November kita hanya memasukan 404 pemilih karena itu saja yang baru melakukan perekaman,” tuturnya.
Ia juga menuturkan bahwa, masih tingginya wajib KTP membuat KPU Pangkep turun tangan agar pemutakhiran DPB sesuai dengan harapan.
Olehnya itu, pihak KPU Pangkep sudah meminta kepada pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi dengan mengumumkan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Agar bisa melakukan perekaman di kantor lurah,” beber Rohani.
Lanjutnya bahwa, perekaman keliling ini akan dilakukann di beberapa kelurahan yang ada.
Sejauh ini ada dua kelurahan di kecamatan Balocci. Kelurahan Kassi dan Kelurahan Tonasa.
Selain menjemput bola di kelurahan, pihaknya juga akan melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah untuk siswa yang umurnya sudah 17 tahun.
“Hari Senin dan Selasa di SMA Negeri I Pangkajene dan SMK Negeri 1 Bungoro,” pungkasnya.
Komentar