Pedomanrakyat.com, Parepare – Upaya baik Komisi I DPRD Kota Parepare melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait sisa dana hibah pilkada, membuahkan hasil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah mengembalikan sisa dana pilkada ke kas daerah Pemerintah Kota Parepare pada tanggal 17 April 2025. Adapun jumlah sisa dana pilkada yang disetor sebesar Rp5.395.638.703.
Sebelumnya juga Bawaslu telah mengembalikan sisa dana pengawasan pilkada sebesar Rp255.075.134 sejak tanggal 19 Maret 2025.
Baca Juga :
Sisa dana hibah pilkada Parepare itu, akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024. Jika ditotalkan, mencapai Rp5,6 miliar lebih.
“Upaya yang kita dilakukan untuk pengawasan penggunaan anggaran. Sehingga dana hibah pilkada yang telah dikembalikan baik oleh Bawaslu, maupun KPU akan menjadi Silpa untuk keuangan daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir.
Menurutnya, sisa dana hibah pilkada yang telah disetor ke kas daerah tersebut, dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk alokasi anggaran kegiatan untuk kepentingan masyarakat.
“Sisa dana hibah pilkada itu, bisa menambah alokasi keuangan daerah di lingkup Pemkot Parepare,” harap legislator Gerindra ini.
Komentar