Pedomanrakyat.com, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pileg 2024, menyampaikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Juga :
“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh MK selama 45 hari sejak putusan dibacakan Insya Allah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (22/6/2024).
Idham menjelaskan, saat proses PSU sudah dirampungkan semuanya berdasarkan putusan MK, maka KPU RI akan melangsungkan rapat pleno terbuka terkait keputusan KPU nomor 360 tahun 2024.
“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” jelas Idham.
Komentar