Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video,” demikian bunyi keputusan KPU tersebut.
Baca Juga :
Menurut jadwal, rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024.
Nantinya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara.
Rapat akan dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Selain KPU, peserta rapat pleno rekapitulasi terdiri dari saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN.
Rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.
Rekapitulasi dilaksanakan secara berurutan dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri.
Dalam hal ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu.
Namun, Sirekap bukan jadi rujukan untuk rekapitulasi suara.
Komentar