Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Betul,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan pada Kamis (21/12/2023).
Ia menerangkan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk bantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Baca Juga :
“Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota,” kata Hasyim.
“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah,” ucapnya.
Hasyim mengklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” kata dia.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.
“Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing,” sebut Hasyim.
Komentar