Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU mengatakan sebanyak 43 partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol).
Parpol tersebut sudah bisa menginput data dan dokumen pendaftaran parpol untuk nantinya diverifikasi oleh KPU.
“Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB sebanyak 43 Parpol,” ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga :
Idham mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 merupakan partai nasional dan 7 merupakan partai lokal Aceh.
Komentar